Kedudukan Kepala Desa Bukanlah Penguasa Absolut -->

Header Menu

Kedudukan Kepala Desa Bukanlah Penguasa Absolut

Wednesday, 2 April 2025

WARTA REPUBLIK || NTT.
Sebagai negara hukum (rechtsstaat), penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada prinsip supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pemerintah yang melampaui kewenangan, sewenang-wenang, atau bertentangan dengan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah. Dalam konteks kekuasaan, adagium Lord Acton, "kekuasaan cenderung korup; kekuasaan absolut korup secara absolut," menggarisbawahi pentingnya pembatasan kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini berbeda dengan sistem monarki absolut, di mana penguasa memiliki kewenangan tanpa batas dan hukum identik dengan kehendak raja.

Dalam konteks pemerintahan desa, Kepala Desa tidak memiliki kedudukan sebagai penguasa absolut yang dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang didasarkan pada preferensi pribadi (like and dislike) dan mengabaikan peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Praktik semacam ini merupakan bentuk nepotisme, yaitu pengisian jabatan pemerintahan yang didasarkan pada hubungan personal, bukan kompetensi. Praktik ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik akibat penempatan pejabat yang tidak kompeten.

Perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, pelaksanaan kewenangan ini harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara objektif dan terukur, bukan berdasarkan preferensi pribadi.

Permendagri tersebut mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian perangkat desa harus melalui konsultasi dengan Camat dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kepatuhan terhadap mekanisme ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan atau pengaduan terkait pemberhentian perangkat desa.

Permendagri tersebut juga bertujuan untuk mencegah praktik nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa, sesuai dengan adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberikan solusi). Namun, masih terdapat pihak-pihak yang melanggar peraturan demi kepentingan pribadi. Akibatnya, fokus pemerintah desa pada pelayanan publik terganggu karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Meskipun Kepala Desa berhak memilih perangkat desa yang dianggap sejalan dengan visi dan misinya, kewajiban untuk mematuhi prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dapat diabaikan. Profesionalisme Kepala Desa diuji dalam memastikan tidak ada konflik kepentingan yang mengganggu sistem pemerintahan desa.

Peran Dinas PMD dan Camat

Sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan pemerintah desa perlu ditingkatkan melalui pendampingan dan supervisi yang efektif. Hal ini bertujuan untuk mencegah perombakan perangkat desa secara sewenang-wenang setelah pelantikan Kepala Desa. Esensi pemerintahan desa harus tetap berfokus pada pelayanan masyarakat, bukan penyalahgunaan wewenang.

Camat, sebagai perangkat daerah yang bertugas membina dan mengawasi kegiatan desa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, juga memiliki peran penting. Monitoring yang efektif oleh Camat diperlukan untuk memastikan Kepala Desa mematuhi peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kelalaian Camat dalam monitoring dapat mengakibatkan ketidakdisiplinan Kepala Desa dalam menjalankan peraturan. (*)