Ancaman Atau Keberuntungan Bagi Indonesia Bebasnya Media Asing Dan Jurnalis Asing Bagi Negara Republik Indonesia -->

Header Menu

Ancaman Atau Keberuntungan Bagi Indonesia Bebasnya Media Asing Dan Jurnalis Asing Bagi Negara Republik Indonesia

Netti Herawati
Friday, 4 April 2025

Jakarta, WartaRepublik. Id
Langkah yang dilakukan Indonesia terkait kebebasan jurnalis asing adalah dengan mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang tidak lagi mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk bertugas di Indonesia ¹.

Namun, dalam situasi tertentu seperti peliputan di daerah konflik, penjamin tetap bisa meminta SKK kepada Polri untuk menjaga keamanan nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan pengawasan keamanan nasional ¹.

Dengan demikian, Indonesia membuka diri terhadap dunia internasional dan memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, namun tetap menjaga keamanan dan kepentingan nasional.

Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan terkait masuknya media asing dan jurnalis asing ke Indonesia. Kapolri telah menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak lagi wajib bagi jurnalis asing yang ingin bertugas di Indonesia, selama aktivitas mereka tidak melanggar hukum ¹.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 63 Tahun 2024 juga telah dikeluarkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing ².

Dengan perubahan ini, Indonesia membuka diri terhadap dunia internasional dan memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers. Namun, pemerintah juga tetap menjaga keamanan dan kepentingan nasional.

Bagi jurnalis asing yang ingin bertugas di Indonesia, mereka dapat mengajukan visa jurnalis yang diberikan kepada warga negara asing yang bermaksud melakukan kunjungan ke Indonesia untuk kepentingan jurnalistik ³.

Perlu Diingatkan Jangan Mematikan Kebebasan Pers Dinegeri Sendiri Serta Lebih Memprioritaskan Asing Daripada Negeri Sendiri Hanya Gila Tenar

Butet