WARTA REPUBLIK.COM - Serang – Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, S.E., menegaskan tidak akan ada lagi sistem gate berbayar di Stadion MY yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah berbagai laporan dan temuan menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan area stadion. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, (6/3/2025).
Budi Rustandi menekankan bahwa stadion adalah fasilitas umum yang harus dapat diakses masyarakat tanpa pungutan biaya.
"Kami hanya ingin memperbaiki yang belum baik. Ini adalah kebijakan yang saya ambil berdasarkan aspirasi masyarakat," ujar Budi kepada awak media.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, H. Wahyu Nurjamil, S.STP, M.Si., mengungkapkan hasil kajian pemerintah yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan stadion. Salah satu temuan adalah pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Misalnya, dalam perjanjian seharusnya pembayaran sebesar Rp100 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp50 juta dulu. Setelah mendapat teguran, baru dilakukan pembayaran lagi," jelas Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa batas penguasaan lahan oleh pihak pengelola tidak jelas dan bahkan meluas hingga disewakan kepada pedagang, yang melanggar ketentuan perjanjian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Budi Rustandi memutuskan untuk membuka akses stadion dan mencabut kebijakan gate berbayar. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan waktu 3x24 jam kepada pihak terkait untuk membongkar fasilitas yang dianggap melanggar aturan.
"Jika dalam waktu tersebut tidak ada pembongkaran mandiri, maka pemerintah daerah yang akan turun tangan," tegas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas, sembari tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menempuh jalur mediasi sesuai prosedur hukum.
Ke depan, Pemkot Serang berencana melakukan revitalisasi Stadion MY agar lebih nyaman dan ramah bagi masyarakat. Wali Kota Budi Rustandi menjelaskan bahwa stadion akan diperbaiki, fasilitas untuk pedagang akan disediakan, dan hiburan seperti live music akan ditambahkan.
"Konsepnya akan dibuat seperti di Bandung atau Yogyakarta," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bacdi, menyebutkan bahwa luas area stadion yang dikelola pihak ketiga mencapai lebih dari 4.000 meter persegi, sementara total luas stadion sendiri sekitar 1 hektare lebih. Ia juga menjelaskan adanya pembayaran cicilan oleh pihak ketiga yang bermasalah.
"Mereka mencicil Rp150 juta. Kalau tidak salah, mereka membayar Rp100 juta pada Desember tahun lalu sebagai pelunasan, tetapi pembayaran itu dilakukan tiba-tiba ke kas daerah tanpa persetujuan dan rekomendasi dari kami," pungkas Zeka.
Pemkot Serang berkomitmen untuk menata ulang pengelolaan Stadion MY agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Aul/Do).