SPBU 64.785.06 di Balai Karangan Diduga Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Masyarakat Dirugikan! -->

Header Menu

SPBU 64.785.06 di Balai Karangan Diduga Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Masyarakat Dirugikan!

Andi Azwar
Tuesday, 4 March 2025


WARTAREPUBLIK.COM, Sanggau – SPBU 64.785.06 di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, diduga kuat melakukan praktik kecurangan dengan menjual BBM bersubsidi secara ilegal. Bukannya melayani kendaraan bermotor yang berhak, SPBU ini justru lebih mengutamakan pembelian menggunakan jeriken, yang diduga kuat untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar. Seorang warga, BJ, mengungkapkan kekesalannya karena antrean kendaraan selalu tersendat akibat antrean jeriken yang didahulukan. "Kami yang datang pakai kendaraan harus menunggu lama, sementara jeriken terus mengalir lancar. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah berlangsung lama!" tegasnya dengan nada geram.

SPBU Melanggar Hukum, Terancam Sanksi Berat

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh dijual kepada masyarakat yang berhak, seperti kendaraan bermotor yang sesuai ketentuan. Lebih parah lagi, SPBU ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dalam Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Namun, meskipun jelas melanggar hukum, hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat maupun Pertamina untuk menindak tegas SPBU nakal ini. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah pengawas dan penegak hukum tutup mata terhadap praktik curang yang sudah terang-terangan merugikan rakyat kecil ini?

SPBU Diam, Pihak Berwenang Kemana?

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 64.785.06 masih bungkam tanpa memberikan klarifikasi. Sikap diam ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka memang sengaja melakukan praktik curang demi keuntungan pribadi.


Masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera bertindak, bukan hanya sekadar wacana. Jika praktik kecurangan ini dibiarkan, maka distribusi BBM bersubsidi akan terus disalahgunakan, sementara rakyat kecil yang seharusnya berhak justru semakin sulit mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.

Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Jika tak ada respons tegas, bukan tidak mungkin kecurangan serupa akan semakin marak di berbagai SPBU lainnya. Jangan biarkan mafia BBM subsidi merajalela![AZ]