Pidana! KPUD Tasikmalaya, Bawaslu dan Paslon 3 Ade - Iip. -->

Header Menu

Pidana! KPUD Tasikmalaya, Bawaslu dan Paslon 3 Ade - Iip.

Monday, 10 February 2025

Pidana! KPUD Tasikmalaya, Bawaslu dan Paslon 3 Ade - Iip.

Tasikmalaya - Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang menghabiskan APBD Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Milyar Rupiah) berpontensi dirugikan oleh Pelaksana Pilkada yaitu KPUD Tasikmalaya, Bawaslu dan Paslon 3 Ade - Iip.

Pontensi kerugian negara ini terungkap dalam persidangan pembuktian Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 digelar di gedung II Mahkamah Konstitusi  oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sidang ini dihadiri oleh para saksi ahli, saksi fakta dari Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. para saksi ahli dan saksi fakta Pihak Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz dan para saksi ahli dan saksi fakta KPU Tasikmalaya serta Bawaslu.

Terungkap fakta dalam persidangan bahwa KPUD Tasikmalaya dan Bawaslu dengan sadar dan sengaja mengindahkan atau melawan keputusan MK Nomor 2 Tahun 2023, padahal sudah disampaikan oleh Ustad Dede dari Forum Murobi dalam tanggapan masyarakat tentang adanya putusan MK Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam sidang pembuktian kemarin adanya fakta baru dimana adanya surat dari Kemendagri Melalui Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 Hal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah Kepada KPU RI, dimana ditegaskan KPU RI harus mengikuti putusan MK Nomor 23 Tahun 2023.

Jika Tanggal 24 Februari 2025 MK Memutuskan diskualifikasi dan PSU dalam perkara ini maka Aparat Penegak Hukum Baik itu KPK, Kejaksaan RI wajib sifatnya membawa perkara ini mempertanggungjawabkan perbuatan KPUD Tasikmalaya, Bawaslu dan Paslon 3 Ade - Iip yang telah merugikan keuangan negara sebesar 140 Milyar itu. Ujar Harry Khoirul Anwar Konsultan Paslon 2 Cecep - Asep.