KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon -->

Header Menu

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

Andi Azwar
Saturday, 15 February 2025


WARTAREPUBLIK.COM , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Aset yang diserahkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ini bernilai total Rp18,52 miliar. Serah terima dilakukan di gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik. “Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery,” ujar Fitroh.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp8,776 miliar. Aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, serta tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara itu, Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah seluas 902 m² di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp863 juta.

Pemprov Aceh juga menerima hibah berupa ruko seluas 45/135 m² dengan nilai Rp3,288 miliar. Sementara itu, Pemkot Tomohon mendapatkan delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kota Tomohon, di antaranya Tomohon Barat, Tomohon Tengah, dan Tomohon Selatan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan aset yang diterima secara optimal dalam mendukung tugas dan fungsi kelembagaan. Hal serupa disampaikan Wali Kota Tomohon, Carroll Joram Azarias Senduk, yang menegaskan bahwa aset yang diterima akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional di daerahnya.

Acara serah terima ini turut dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, serta perwakilan dari KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon. KPK berharap aset yang telah diserahkan dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan di daerah penerima.[AZ]