Netti Herawati :*Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Gaza: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Dunia -->

Header Menu

Netti Herawati :*Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Gaza: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Dunia

Netti Herawati
Saturday, 28 December 2024





Gaza WartaRepublik.id
Perang di Gaza telah menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka, termasuk jurnalis yang meliput konflik tersebut. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan mengancam kebebasan pers.

Insiden Kekerasan
1. Pembunuhan jurnalis Palestina, Shireen Abu Akleh, oleh tentara Israel (2022).
2. Serangan terhadap kantor media Al-Jazeera dan Associated Press (2021).
3. Penangkapan dan penyiksaan jurnalis Palestina, Omar Nazzal (2020).
4. Pembunuhan jurnalis Palestina, Yaser Murtaja (2018).

Dampak
1. Penghambatan kebebasan pers.
2. Intimidasi terhadap jurnalis.
3. Keterbatasan akses informasi.
4. Pengaruh negatif terhadap demokrasi.


Reaksi Internasional
1. PBB menyerukan perlindungan bagi jurnalis.
2. UNESCO mengutuk kekerasan terhadap jurnalis.
3. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) meminta investigasi.
4. Organisasi kemanusiaan internasional mengecam pelanggaran hak asasi manusia.

Statistik
1. Lebih dari 50 jurnalis terluka atau tewas sejak 2018 (Sumber: CPJ).
2. 30 kantor media diserang (Sumber: UNESCO).

Benar, PBB memiliki beberapa konvensi dan resolusi yang melindungi jurnalis:

Konvensi dan Resolusi PBB
1. Konvensi Jenewa (1949): Melindungi jurnalis sebagai warga sipil dalam konflik bersenjata.
2. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (1966): Menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
3. Resolusi PBB 1738 (2006): Menyerukan perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata.
4. Resolusi PBB 2222 (2015): Mengutuk serangan terhadap jurnalis dan meminta negara-negara melindungi mereka.

Prinsip dan Standar Internasional
1. Prinsip-Prinsip PBB tentang Kebebasan Berbicara dan Berpendapat (2010).
2. Standar Minimum PBB untuk Perlindungan Jurnalis (2015).

Lembaga PBB terkait
1. UNESCO: Mengadvokasi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis.
2. Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UNCHR): Memantau pelanggaran hak asasi manusia, termasuk terhadap jurnalis.
3. Kantor PBB untuk Urusan Koordinasi Masalah Kemanusiaan (OCHA): Menyediakan bantuan kemanusiaan bagi jurnalis yang terkena dampak konflik.

Sumber
1. Situs resmi PBB ((link unavailable)).
2. UNESCO ((link unavailable)).
3. UNCHR ((link unavailable)).
4. OCHA ((link unavailable)).




Sumber
1. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ).
2. UNESCO.
3. PBB.
4. Al-Jazeera.
5. Associated Press.

#Jurnalis Pahlawan Tanpa Tanda Jasa