Warta republik.com, - Kubu Raya,15 Desember 2024 – Kepala Desa Punggur Besar, A.R., tengah menjadi sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah. Ia diduga menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) secara tidak sah pada tahun 2021 untuk A.H.T., meskipun tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 7010 sejak tahun 1984 atas nama almarhum Salim Achmad. Tindakan ini menuai kecaman dari pihak ahli waris Salim Achmad yang merasa dirugikan.
Dugaan penyerobotan tanah ini semakin mencuat setelah A.H.T. diketahui membangun di atas lahan tersebut meskipun tanah tersebut telah bersertifikat. Lebih parahnya, menurut ahli waris, A.H.T. diduga mengetahui keberadaan SHM yang sah sebelum meminta penerbitan SPT dari kepala desa. Hal ini menguatkan dugaan adanya kesepakatan terselubung antara A.R. dan A.H.T. dalam kasus tersebut.
Dalam sebuah pertemuan antara pihak ahli waris dan A.H.T., fotokopi SHM nomor 7010 atas nama Salim Achmad diperlihatkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut memiliki pemilik yang sah. Namun, meskipun fakta itu telah terungkap, A.R. tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengetahui status tanah saat menerbitkan SPT. Sikapnya yang enggan mencabut SPT tersebut semakin menimbulkan kecurigaan.
Permintaan ahli waris untuk mendapatkan salinan SPT yang diterbitkan pada 2021 tidak membuahkan hasil. A.R. berdalih bahwa dokumen tersebut hilang di kantor desa, sebuah alasan yang dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak. Kehilangan dokumen penting ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya upaya penghilangan barang bukti terkait dugaan pelanggaran.
Kasus ini memunculkan dugaan keterlibatan A.R. dan A.H.T. dalam praktik mafia tanah, yang seringkali memanfaatkan celah administratif untuk merampas hak-hak orang lain. Penerbitan SPT di atas tanah bersertifikat tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan perhatian hukum. Ahli waris Salim Achmad menuntut pengembalian hak mereka serta tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.
Masyarakat berharap kasus ini segera diselidiki secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Tindakan seperti ini dianggap merugikan banyak pihak dan mencederai kepercayaan publik terhadap perangkat desa. Hingga saat ini, A.R. dan A.H.T. belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Ahli waris dan masyarakat mendesak agar keadilan ditegakkan, dan mereka yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi hukum yang sesuai.(JN)