Warta Republik.id
Bali,terkait Said Didu dilaporkan oleh Maskota viral , Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang. Laporan itu terdaftar pada Juli 2024. Dalam laporannya, Maskota menuding Said Didu melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam hal ini Said diperiksa 9 jam,cerca 30 pertanyaan tentang kritik
Bapak terkait kasus mengkritik.
Lanjutkan Manusia Merdeka membela Keadilan kebenaran