Utema Gulo !! Melaporkan Plt.Bupati Nias Barat Di Bawaslu Kabupaten Nias Barat -->

Header Menu


Utema Gulo !! Melaporkan Plt.Bupati Nias Barat Di Bawaslu Kabupaten Nias Barat

Friday, 8 November 2024



Warta republik.com || Nias Barat, Sum'ut-- Utema Gulo salah seorang masyarakat Desa Bukit tinggi di dampingi saksi-saksi pelapor, melaporkan Plt.Bupati Nias Barat Era Era Hia di bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Jum'at (8/11/2024)

Kedatangan Utema Gulo beserta saksi-saksi pelapor yakni: Afolo Gulo SH, Beziduhu Halawa, Fa'oheta Hulu, di sambut hangat oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Hezekieli Gulo dengan santun mempersilahkan pelapor untuk duduk sambil berbincang-bincang.

Seusai perbincangan antara Utema Gulo (PELAPOR), dengan Hezekieli Gulo, Utema Gulo menyampaikan maksud kedatangannya beserta rekan-rekan saksi.


Kepada awak media, Utema Gulo menjelaskan," saya sebagai pemuda Desa Bukti Tinggi Kecamatan Ulu Moro'o, sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan Plt.Bupati Era Era Hia, yang mana beberapa tindakan yang membuat ricuh masyarakat Nias Barat, bahkan tidak menunjukkan harkat dan martabat sebagai Pemimpin di Nias Barat," Tegas Utema Gulo.


Seperti di ketahui, dalam laporan tersebut bukti dan peristiwa yang bertentangan yang di anggap melanggar aturan dan regulasi oleh Plt.Bupati Era Era Hia, di cantumkan dalam berkas terlapor.

Peristiwa yang di laporkan oleh Utema Gulo yakni : 
"Sebagaimana di maksud pada Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut, di larang keras Pejabat Negara, pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, Kepala Desa atau sebutan Lurah, di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala Daerah.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana, kepada pejabat Gubernur, Kepala Daerah Bupati atau wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh Bupati defenitif atau Plt.Bupati. Hal itu akan di kenakan sanksi kepada oknum yang melanggar.

Dalam beberapa poin bukti pelaporan tindakan Plt.Bupati Era Era Hia, di temukan beberapa hal yang sangat fatal terlihat dengan jelas pada surat pelapor Utema Gulo dan saksi-saksi.

C.AG