Pembangunan Hotel Sunset Beach Resort & Resto Jepara Diduga Langgar Tata Ruang -->

Header Menu


Pembangunan Hotel Sunset Beach Resort & Resto Jepara Diduga Langgar Tata Ruang

POLTAK
Thursday, 14 November 2024

JEPARA, WARTAREPUBLIK -- 
Pembangunan Hotel Sunset Beach Resort & Resto Alamat di Jalan Tirto Samudera No.199, Bandengan, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga Langgar Aturan Tata Ruang.
Pembangunan fisik di kawasan pesisir Pantai Bandengan, Jepara, kembali menjadi sorotan publik, Kamis (14/11)24).

Pasalnya, Hotel Sunset Beach Resort & Resto yang dimiliki oleh Syahniar Susanti, pembangunan gardupandang disebut-sebut dibangun terlalu dekat dengan garis pantai. Hal ini memicu protes dari warga dan aktivis lingkungan yang menganggap pembangunannya melanggar peraturan tata ruang, sehingga dapat mengancam ekosistem pesisir. 

Berdasarkan pengamatan tim media di lapangan, bangunan gardupandang tersebut berdiri hanya beberapa meter dari garis pantai, melanggar aturan tata ruang yang melarang pembangunan permanen di area pesisir.

Menurut Permen ATR No. 21 Tahun 2021 Pasal 145 yang mengatur tata ruang kawasan pesisir secara tegas melarang adanya pembangunan di wilayah yang krusial untuk kelestarian lingkungan. Namun, meski aturan ini jelas, beberapa pengusaha diduga melanggar batas tersebut demi kepentingan komersial.

Potensi Pelanggaran Serius Terhadap Aturan Pesisir dan Lingkungan. Dugaan pelanggaran oleh pemilik Hotel Sunset Beach Resort & Resto mencakup beberapa regulasi utama, di antaranya:

1. UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 – Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Setiap aktivitas pembangunan yang dapat merusak lingkungan pesisir harus dicegah.

2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 – Aturan ini menetapkan ketentuan teknis tata ruang kawasan pesisir yang melarang pembangunan fisik yang tidak sesuai peruntukannya.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Undang-undang ini berfokus pada perlindungan ekosistem wilayah pesisir, yang rentan terhadap aktivitas manusia.

4. Permen ATR No. 17 Tahun 2021 tentang Sempadan Pantai – Aturan ini menyebutkan garis pantai sebagai area penyangga alami yang tidak boleh dibangun, agar ekosistem pesisir tetap terjaga.

*Masyarakat dan Aktivis Desak Tindakan Tegas Pemerintah*

Warga masyarakat sekitar bersama kelompok pemerhati lingkungan mendesak pemerintah Kabupaten Jepara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Mereka menuntut agar bangunan hotel yang melanggar segera dibongkar demi menjaga keberlanjutan ekosistem pantai di Jepara.

“Kawasan pesisir adalah area konservasi yang seharusnya dijaga ketat. Kami kecewa dan khawatir dengan adanya bangunan yang berpotensi merusak lingkungan. Regulasi tata ruang ini sudah sangat jelas untuk melindungi alam dari dampak pembangunan yang berlebihan,” ungkap seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya. 

Aktivis tersebut menekankan pentingnya investigasi mendalam oleh pemerintah terkait izin dan dampak lingkungan dari pembangunan fasilitas hotel ini.

Pemilik Hotel Syahniar Susanti ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

*DPUPR Kirim Surat Peringatan*
 
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Backtiar, ST.MT, mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Jepara telah melayangkan surat SP 1 kepada pemilik hotel, agar pembangunan tersebut dihentikan. 

"Kami sudah mengirimkan SP 1 dan akan melayangkan surat peringatan kedua jika tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel," kata Ary Backtiar.

Ary Backtiar, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dibahas di tingkat Pemerintah Kabupaten Jepara yang melibatkan Bidang Aset BPKAD Jepara, Kantor Pertanahan Jepara, dan Pemerintah Desa Bandengan.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan polemik terkait tata ruang, tetapi juga dikhawatirkan akan merusak ekosistem pesisir yang menjadi habitat penting bagi berbagai spesies flora dan fauna. Ekosistem pesisir berfungsi sebagai penyangga vital yang mencegah erosi, melindungi pantai dari badai, dan mendukung kehidupan biota laut. 

Kerusakan pada kawasan ini berpotensi berdampak panjang, baik bagi masyarakat lokal maupun keberlanjutan lingkungan.

Desakan untuk penindakan tegas semakin menguat di tengah kekhawatiran masyarakat dan para pemerhati lingkungan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjaga tata ruang wilayah pesisir, melindungi lingkungan hidup, dan menindak pihak-pihak yang melanggar aturan.

(Red/Tim)