Panwaslu Kecamatan Anyer Gelar Penguatan Kapasitas Petugas TPS di Kecamatan Anyer -->

Header Menu


Panwaslu Kecamatan Anyer Gelar Penguatan Kapasitas Petugas TPS di Kecamatan Anyer

Sunday, 10 November 2024








WARTA REPUBLIK.COM - Serang Raya – Asep khairul umam, akrap Sering di disapa ilung Selaku Ketua panwaslu kecamatan anyer divisi SDMO DATIN menyampaikan kelanjutan kegiatan penguatan kapasitas bagi petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kegiatan ini merupakan bagian dari bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menjalankan tugas mereka, Acara berlangsung bertempat di Aula Kecamatan Anyer Pada hari Minggu 10 November 2024


1. Bimtek Pertama
   Dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024, di mana petugas TPS dilantik dan diberikan pembekalan terkait tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS serta kode etik pengawas pemilu.

2. Bimtek Kedua
   Kegiatan hari ini mencakup empat materi, termasuk:
   - Pengawasan pemungutan suara
   - Simulasi penghitungan suara
   - Pemungutan suara
   - Teknis pengawasan dan penghitungan suara

3. Bimtek Ketiga: Dijadwalkan pada 23 November 2024, yang akan mencakup:
   - Simulasi pengisian Form A hasil pengawasan
   - Simulasi aplikasi Swaslih
   - Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang lanjutan dan susulan


Kecamatan Anyer memiliki:
- 84 TPS
- Total 84 petugas TPS
- 3 orang komisioner
- 10 orang sekretariat
- 12 PKD
Acara ini dihadiri oleh 84 peserta bimtek, termasuk unsur Muspika (Camat, Kapolsek, dan Koramil), yang menunjukkan dukungan luas terhadap kegiatan ini.


Asep khairul umam, akrap Sering di disapa ilung Selaku Ketua panwaslu kecamatan anyer divisi SDMO DATIN mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab PTPS dalam menjaga agar demokrasi berjalan baik menjelang masa tenang Pilkada. Ini merupakan periode penting terkait dugaan pelanggaran seperti politik uang dan netralitas ASN, termasuk kepala desa.

Asep khairul umam, akrap Sering di disapa ilung Selaku Ketua panwaslu kecamatan anyer divisi SDMO DATIN  menegaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi bagi pemberi dan penerima, Tegas nya 

Dengan harapan semua materi dapat dipahami dan diterapkan, petugas TPS diharapkan dapat menjalankan tugas mereka sesuai prosedur selama pelaksanaan pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan fair.

( Red ) *