Munawir Dan Pangeran Alfayed Ruslan bersama Melaporkan KPU Kabupaten Barru ke DKPP atas Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Penyelenggaraan Debat Publik -->

Header Menu


Munawir Dan Pangeran Alfayed Ruslan bersama Melaporkan KPU Kabupaten Barru ke DKPP atas Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Penyelenggaraan Debat Publik

Wednesday, 6 November 2024


Munawir Dan Pangeran Alfayed Ruslan bersama Melaporkan KPU Kabupaten Barru ke DKPP atas Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Penyelenggaraan Debat Publik


Jakarta - Munawir, SH bersama pangeran Alfayed Ruslan laporankan Komisi Pemilihan Umum Barru (KPU) Kabupaten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berlamat di Jl. M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/11/24


Perlu diketahui laporan yang di sampaikan merupakan dugaan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Barru dalam menjaga kehormatan dan integritas sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Munawir menuding KPU Barru telah melanggar Pasal 15 (a) dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 


Latar belakang laporan ini adalah insiden yang terjadi pada debat publik pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barru pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 13.00 WITA, debat yang diharapkan dapat berjalan lancar justru harus dihentikan setelah berlangsung selama kurang lebih 30 menit akibat pemadaman listrik. Berdasarkan informasi yang tersebar melalui berbagai media dan keterangan masyarakat yang hadir dengan penyebab pemadaman ini diduga karena ledakan pada trafo di gedung acara. 
Lebih lanjut, publik dikejutkan dengan video yang menunjukkan klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Barru kepada para calon bahwa debat tersebut hanya bersifat uji coba keadaan ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat Barru yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas yang seharusnya dijaga oleh lembaga penyelenggara pemilu. 

Peristiwa tersebut pun memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Barru yang mempertanyakan integritas KPU Kabupaten Barru dalam menyelenggarakan Pilkada secara jujur dan adil selain keputusan untuk hanya menyelenggarakan satu kali debat publik  
Lanjut, pada tanggal 13 November 2024 juga menjadi sorotan. Semula, debat publik dijadwalkan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2024 dan 13 november 2024. Namun, dengan adanya perubahan ini, masyarakat Kabupaten Barru mempertanyakan kemampuan KPU Kabupaten Barru dalam menjaga kehormatan dan kredibilitas sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu. 

Sebagai putra daerah asal Barru, Munawir menyampaikan harapannya agar KPU Kabupaten Barru dapat menjaga integritas lembaga sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas. “Saya berharap KPU Kabupaten Barru bisa menunjukkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang terpercaya, demi terwujudnya Pilkada yang bersih adil dan menjunjung tinggi aspirasi masyarakat Barru,” Ucap Munawir. 

Dikatakan lagi oleh munawir bahwa Masyarakat berharap agar DKPP dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu di Kabupaten Barru Masyarakat Barru sangat mengharapkan Pilkada yang berlangsung bersih adil dan mencerminkan semangat demokrasi untuk kemajuan daerah."Tutup Munawir