Kejati Jateng Amankan Oknum Jaksa di Blora Terkait Kasus Narkoba -->

Header Menu


Kejati Jateng Amankan Oknum Jaksa di Blora Terkait Kasus Narkoba

POLTAK
Thursday, 7 November 2024

SEMARANG, WARTAREPUBLIK -- 
"Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah khususnya di bidang intelijen telah melaksanakan PAM SDO terhadap seseorang pegawai kejaksaan yang telah melakukan perbuatan tercela"

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan oknum Jaksa berinisial A di Blora terkait penggunaan narkoba. Oknum berinisial A yang menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora ini diamankan Kejati Jateng bersama BNN pekan lalu.

Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak membenarkan A diamankan dalam kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Dirinya juga mengakui jika A positif menggunakan obat-obatan terlarang itu.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah khususnya di bidang intelijen telah melaksanakan PAM SDO terhadap seseorang pegawai kejaksaan yang telah melakukan perbuatan tercela,” ujar Freddy dalam keterangannya di kantor Kejati Jateng, Rabu (6/11/2024).

Ia menyebut juga mengetahui kabar bahwa A juga melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Blora. Hanya saja itu belum ada pembuktian. Namun untuk hasil tes narkoba, A dinyatakan positif.

“Perbuatan tercela yang dilakukan oleh terlapor atas nama A yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dapat saya katakan di sini bahwa itu tidak benar kita sudah melakukan penelusuran dan investigasi dan sudah dikatakan tidak ada, jadi itu tidak benar. Yang narkoba positif,” jelasnya.

Freddy belum menjelaskan detail soal perkara yang menjerat A. Namun dia menegaskan  penanganan masih berproses dan menunggu hasilnya.

“Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan-rekan dari bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” ungkapnya. (PS.W.G)