Inilah Pelaku Penembakan dan Pembakaran Sepeda Motor Guru Madrasah di Jepara, Dijerat Pasal Berlapis UU Darurat dan KUHP -->

Header Menu


Inilah Pelaku Penembakan dan Pembakaran Sepeda Motor Guru Madrasah di Jepara, Dijerat Pasal Berlapis UU Darurat dan KUHP

POLTAK
Tuesday, 26 November 2024

JEPARA, WARTAREPUBLIK --
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, Satreskrim Polres Jepara menetapkan MMR (34), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Eko Hadi Susanto (42), seorang guru Madrasah Diniyah dan anggota GRIB Jaya Jepara. Insiden yang mengejutkan ini terjadi, pada Senin (25/11/2024) dan disertai pembakaran motor milik korban.

Peristiwa bermula ketika Eko, warga Desa Buaran, tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario merah untuk menjemput anaknya di MI Ponpes Balekambang sekaligus menambal ban motornya yang bocor. Saat melintas di perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Eko berpapasan dengan tersangka yang mengendarai mobil Toyota Camry hitam bernopol K 41 AH.

Kendaraan tersangka memepet motor korban, membuat Eko harus berhenti untuk menghindar. Tidak terima, MMR mengejar Eko hingga depan rumah H. Nurcholis, Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Di lokasi tersebut, MMR memepet dan menyenggol motor Eko hingga terjatuh, lalu mengancam korban dengan senjata airgun dan menembaknya dua kali sebelum melarikan diri.

Setelah insiden tersebut, korban sempat menambal ban di bengkel terdekat. Namun, saat hendak mengambil motornya, bengkel tersebut dilaporkan terbakar bersama motor miliknya.

Saksi mata, anak-anak di sekitar lokasi, menyebut melihat seorang pria dari mobil sedan hitam menyiramkan bensin dan membakar motor korban.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengonfirmasi bahwa MMR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa pagi (26/11/2024). Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat.

Senjata airgun Colt Defender Series 90, yang diakui tersangka dibeli secara daring beberapa tahun lalu.

Mobil Toyota Camry hitam bernopol K 41 AH yang digunakan dalam kejadian.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan bahwa aksi tersangka dipicu oleh emosi sesaat. Polisi masih mendalami motif pembakaran motor yang terjadi setelah insiden penembakan.

Di sisi lain, Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Dodi Pranata, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada kata damai secara kekeluargaan. Kami meminta proses hukum ditegakkan,” tegas Agus.

Dengan bukti dan keterangan yang telah dihimpun, Polres Jepara memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan, tanpa toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.

(MASKURI)