SEMARANG, WARTAREPUBLIK --
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir narkoba berinisial MYP (23), pada Senin, 11 November 2024 setelah kedapatan membawa satu kilogram sabu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkoba di kawasan Tinjomoyo.
Kapolestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MYP merupakan pelaku berulang yang baru dibebaskan dari penjara dua bulan lalu. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana serupa, kata Komebs Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/11/24).
Investigasi awal mengungkapkan bahwa MYP bertindak di bawah instruksi seseorang berinisial R, yang diduga dipenjara. “Tersangka mengaku disuruh R yang dikabarkan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengusut dugaan tersebut,” ungkap Komebs Pol Irwan Anwar.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan yang terus dilakukan terhadap kasus-kasus terkait narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini menyoroti sifat transaksi narkoba yang saling berhubungan. Kami terus memantau aktivitas tersebut dan berkomitmen untuk membongkar jaringan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan MYP terkait barang yang ditemukan didasari atas motif balas budi selama dirutan dengan inisial R saat di dalam lapas. Dia awalnya mengaku diperintahkan untuk mengambil satu ons sabu di Tinjomoyo, namun terkejut saat menemukan satu kilogram saat tiba. Ia mengaku, baik dirinya maupun R tidak memberikan petunjuk rinci terkait peredaran narkoba tersebut.
“Saya disuruh ambil satu ons, tapi ternyata satu kg. Saya tidak tahu harus dibawa ke mana. R belum memberi instruksi apa pun kepada saya. Saya tidak tahu berapa banyak yang akan saya ambil. Tapi teman saya dari penjara ingin saya mengambilnya,” aku MYP.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
(eko bhaktianto)