Ama Desi (Faigizaro Lahagu), Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Mandrehe -->

Header Menu


Ama Desi (Faigizaro Lahagu), Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Mandrehe

Sunday, 24 November 2024


Warta republik.com || Nias Barat, Sum'ut--
Kepolisian Resor Nias melalui Surat Nomor: SPDP/186.A/XI/RESN 1.6/2024 Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Faigizaro Lahagu alias Ama Desi sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/X/2024/SPKT/POLSEK MANDREHE tanggal 20 Oktober 2024 atas nama pelapor Sastra Elpiandi Gulo. Selanjutnya, Kapolsek Mandrehe melalui Surat Nomor: B/15.B/XI/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan menyampaikan bahwa Penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor AN. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun rencana tindaklanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap AN. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, keluarga bersama korban penganiayaan dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Lolozirugi melapor sekaligus mendesak Polsek Mandrehe untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan/penganiayaan yang dilakukan oleh inisial FL alias ADL di TKP Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.


Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 Wib atau jam 10:15 menit malam, Korban berasal dari kegiatan melayat dari Dusun III Idanomi Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, sikorban hendak kembali kerumahnya di Dusun I Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, saat melewati jalan di desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Utara, yang bertempat persis TKP kejadianya di depan Rumah Ama Desi Lahagu warga desa Sihareö, Kecamatan Mandrehe Utara.

Sesampainya di TKP, selanjutnya Terlapor memaksa korban untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan jari telunjuk korban namun korban menolak permintaan terduga pelaku. Sesaat kemudian, Terlapor memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan Terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memukul (menampar) pipi kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 2 (dua) kali. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Mandrehe pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib dengan Nomor Penerimaan Laporan: STPLP/20/X/2024/Ns-Ndrehe.

Kepada media, Sastra Elpiandi Gulo selaku korban pelapor menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Penyidik Polsek Mandrehe yang telah memberikan rasa keadilan melalui penetapan tersangka kepada Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan. “Negara kita adalah Negara Hukum, tentunya segala bentuk premanisme dan intimidasi tidak diizinkan hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat yang cintai damai dan keharmonisan”. Ungkapnya mengakhiri.

𝐂.𝐀𝐆