Warta republik.com || Nias Barat, Sum'ut--
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) karena mencalonkan kembali sebagai Bupati Nias Barat pada Pilkada Tahun 2024, meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia agar menghentikan menyebarkan informasi yang tidak benar dan cenderung provokatif di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Khenoki Waruwu kepada wartawan pada Sabtu (5/10/2024) malam, sebagai respon atas pernyataan Era Era Hia melalui akun fecebook Era Era Hia_Story, yang menyoroti mengenai pemberhentian tenaga honorer pada tahun 2023 yang lalu.
Pada postingannya tersebut, Era Era Hia mengatakan ia pernah memberikan saran kepada Bupati agar tidak terburu-buru memberhentikan honorer tetapi menunggu perkembangan dari pemerintah pusat.
Khenoki Waruwu sangat menyayangkan pernyataan Era Era Hia tersebut, karena apa yang disampaikan Era Era Hia melalui akun facebooknya tidak benar. Terkait pemberhentian tenaga honorer, Era Era Hia tidak pernah menyampaikan saran kepadanya, bahkan hampir dua Tahun Era Era Hia tidak pernah ke kantor melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati Nias Barat.
"Apa yang disampaikannya tersebut tidak benar. Hampir dua tahun dia tidak pernah ke kantor, bagaimana dia mengaku pernah memberi saran terkait pemberhentian tenaga honorer," ucap Khenoki Waruwu.
Lebih lanjut Khenoki Waruwu mengingatkan Era Era Hia sebagai pelaksana tugas Bupati Nias Barat memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jangan membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat dengan membangun isu dan opini negatif melalui pernyataan-pernyataan di media sosial maupun di depan publik.
"Jangan membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat. Hentikan menyebarkan informasi yang tidak benar kepada masyarakat," tegas Khenoki Waruwu.
Khenoki Waruwu juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang disampaikan oleh Wakilnya tersebut, yang saat ini sebagai pelaksana tugas Bupati Nias Barat.
"Saya minta agar masyarakat jangan percaya apa yang disampaikan Plt. Bupati Era Era Hia. Informasi yang dia sampaikan di depan publik maupun melalui akun media sosialnya, banyak yang tidak benar," ujar Khenoki Waruwu.
Terkait pemberhentian penerimaan tenaga honorer, Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindaklanjut Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Surat Menteri PAN-RB tersebut, diberi penegasan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.
Terkait hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian juga diberi kesempatan untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum tanggal 28 November 2023.
Pada Surat Menteri PAN-RB ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan dan dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
𝐂.𝐀𝐆