Warta republik.com|| Nias Barat, Sumut--
Sejumlah pihak menilai Era Era Hia tidak menunjukan keteladanan sebagai seorang pemimpin karena pernyataan-pernyataannya di media sosial maupun melalui pemberitaan media online sangat tendensius dan dinilai terlalu provokatif.
Sebagai seorang pemimpin yang dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, Era Era Hia seharusnya dapat menjaga sikap dan menunjukan keteladan dalam bermedia sosial maupun dalam menanggapi setiap isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Seperti halnya, tanggapan Era Era Hia atas polemik pengunduran diri Sozisokhi Hia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari jabatan Sekretaris Daerah sebagaimana diberitakan media mudanews.com, pada Sabtu (21/9/2024) https://mudanews.com/sumatera-utara/2024/09/21/wabup-sayangkan-sikap-bupati-berbuat-sewenang-wenang-terkait-penolakan-pemunduran-diri-sekda.
Melalui pemberitaan tersebut, terkesan Era Era Hia tidak paham aturan, tetapi cenderung menuduh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, sengaja menghambat proses pengunduran Sozisokhi Hia.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., menegaskan bahwa usulan pengunduran diri Sekretaris Daerah tidak dapat diproses karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Hedwig Gulo mengungkapkan bahwa Bupati Nias Barat telah menyurati dan menginstruksikan agar Sekda Sozisokhi Hia, SH., MM., segera mengajukan pengunduran diri sebagai PNS dan pengunduran diri dari Jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
Namun hal tersebut, belum ditindaklanjuti sampai pada Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 September 2024.
"Pengunduran diri Sekretaris Daerah tidak dapat diproses karena tidak sesuai aturan. Sebagaimana penegasan yang termuat dari Surat Jawaban Bupati terakhir yang menyampaikan bahwa Tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit Pengunduran Diri Sekda dalam Pencalonan Sebagai Wakil Bupati, akan tetapi hal itu demi ketaatan dan kepatuhan dalam aturan kepegawaian. Bahkan Tiga kali surat Bupati agar segera mengajukan pengunduran diri sebagai PNS maupun dari Jabatan sebagai Sekretaris Daerah, tetapi tetap tidak ditindaklanjuti yang bersangkutan," ungkap Hedwig Gulo.
Lebih lanjut Hedwig Gulo menyampaikan bahwa ini masalah aturan dalam kepegawaian yang seharusnya setiap PNS wajib mengikuti dan taat menjalankan dan melaksanakannya.
C.AG