Pengaduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum oleh Penyidik Polresta Denpasar Disampaikan ke Ombudsman -->

Header Menu

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum oleh Penyidik Polresta Denpasar Disampaikan ke Ombudsman

Warta Bali (Netti Herawati., SE)
Tuesday, 10 September 2024




Denpasar — Tim advokat dari Kharisma Justitia Law Office, mengajukan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. Pengaduan ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polresta Denpasar terkait penetapan tersangka klien mereka, Dewa Ayu Intan Permata Sari, dalam kasus perjudian elektronik, yang tercantum dalam Surat Nomor B/94/VII/2024/Satreskrim tertanggal 26 Juli 2024. Jumat, (6/09/2024).

Dalam pengaduan tersebut, Novrizal, S.I.Kom, SH., CPM., bersama timnya, menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik. Mereka mengklaim bahwa penetapan dan penangkapan klien mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merugikan hak-hak tersangka.

Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti oleh tim kuasa hukum meliputi:

• Kepatuhan Terhadap KUHAP: Penyidik diduga tidak mematuhi ketentuan KUHAP yang menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

• Penerapan Pasal yang Tidak Tepat: Klien mereka didakwa atas tuduhan perjudian elektronik meskipun bukti menunjukkan klien tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

• Penyalahgunaan Wewenang dalam Penangkapan: Penangkapan klien dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada keluarga.

Tim kuasa hukum merinci pasal-pasal KUHAP yang diduga dilanggar:

• Pasal 17 KUHAP: Mengatur penangkapan hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

• Pasal 18 Ayat (1) dan (3) KUHAP: Mengatur pelaksanaan penangkapan harus disertai surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga.

• Pasal 19 KUHAP: Mengatur durasi penahanan, yang hanya dapat dilakukan selama satu hari tanpa perpanjangan dari penuntut umum.

• Pasal 51 KUHAP: Menjamin hak tersangka untuk diberitahukan secara jelas tentang sangkaan terhadapnya dan hak atas bantuan hukum.

• Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: Mengatur penahanan hanya dapat dilakukan jika ada alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melaporkan masalah ini ke bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polda Bali namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Karena itu, mereka mengambil langkah untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman dan instansi terkait, termasuk Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, serta DPR RI Komisi III dan DPRD Komisi III.

Tim kuasa hukum meminta Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan rekomendasi agar proses hukum dilakukan dengan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klien mereka, seorang mahasiswa, juga mengalami dampak serius karena tidak dapat melanjutkan pendidikan di kampusnya akibat permasalahan hukum ini. (red)