Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Selama 2 Jam -->

Header Menu

Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Selama 2 Jam

POLTAK
Thursday, 1 August 2024

JAKARTA, WARTA REPUBLIK -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu selama dua jam, sebagai saksi, pada Kamis (1/8/2024).

Diketahui, yang bersangkutan diperiksa atas kasus dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik lembaga antirasuah.

Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu menjelaskan perihal dirinya yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang harus dilakukan pada Selasa (30/7/24).

Dia menuturkan, tak bisa hadir lantaran ada rapat paripurna dengan DPRD Kota Semarang.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan," kata Mba Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Lanjut, Mba Ita hanya meminta doa dari proses hukum yang menjeratnya "Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," ujarnya diplomatis.

Di tengah perjalanan keluarnya dari Gedung Merah Putih KPK, dia enggan berbicara soal pencalonan dirinya dalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029.

"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," pungkas Ita.

(tim)