Tiga pengacara senior akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke PTUN dan ke mapolda NTB -->

Header Menu

Tiga pengacara senior akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke PTUN dan ke mapolda NTB

ABD. Rahman
Saturday, 3 August 2024

Tiga pengacara senior akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke PTUN dan ke mapolda NTB


Warta global.id
Lombok tengah NTB-berdasarkan surat kuasa khusus  nomor 027/Pdt./S-R/1V/2024 yang di kuasakan oleh Haji.Khaerudin kepada, Suanto,S,HI.MH.Ph.D,LARA PRIHATIN.S.H,Dan AHMAD EFENDI.S.Sy .yang beralamat di  Jalan TGH.Mutawalli RT.01 Jembe Utara Desa Saba kecamatan janapria kabupaten Lombok Tengah NTB 
Bahwa ketiga pengacara senior tersebut diatas klien  nya Atas Nama,Haji khaerudin merasa  telah di rugikan oleh, Haji Muhammad Idris  dan juga kepala kantor kekayaan  Negara Dan Lelang  atau KPKNL di Mataram ungkap Suanto kepada awak media Jum'at 02/08/24 

Karena kata, Suanto saat melakukan konfirmasi ke KPKLN tentang  aturan atau regulasi pelelangan hak milik Haji Khaerudin atau klien nya   bahwa kPKNL menjawab kami tidak tau administrasi kebawah yang kami lakukan sesuai permintaan  dari Haji Muhammad Idris ini jawaban  oknum di KPKLN kata Suanto.

"Bahkan yang lebih lucu lagi kata, Suanto  saat Haji Idris di konfirmasi oleh Tiga pengacara senior tersebut terkait surat aduan pelelangan ke KPKLN Mataram,  Haji Idris menjawab saya tidak tahu apa apa karena saya tidak bisa baca tulis tutur Suanto kepada awak media dan sambil mengikuti gaya bahasanya Haji Idris,02/08/24

"Sementara dari keterangan , Lara prihatin. SH  menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh KPKLN Mataram sangat keliru bahkan patut di duga KPKLN telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait caranya melakukan pelelangan terhadap milik Haji khaerudin,sebab kata Lara, baik Haji Muhammad Idris maupun KPKLN tidak ada pemberitahuan kepada,Haji Khaerudin sesuai petusan  Pengadilan Negeri Praya dengan nomor:44/Pdt.Bth/2021/PN Pya dan tertera di pasal 7 

Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah di tentukan pihak pertama tidak mampu untuk memenuhi isi perjanjian ini,maka pihak pertama sanggup dan bersedia jaminan tersebut dalam pasal 6,di jual bersama dengan pihak ke dua dengan tetap mengacu pada harga pasaran pada saat itu yang di tentukan oleh Tim penilai dan pembayarannya akan di berikan kepada pihak kedua untuk pembayaran sisa hutang sebesar RP.870.000.000(Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan apabila terjadi kelebihan dari harga penjualan jaminan tersebut akan di berikan kepada pihak pertama dan jika terjadi kekurangan untuk pembayaran hutang maka pihak pertama sanggup dan bersedia untuk memberikan kekurangan tersebut kepada pihak kedua 

Namun kata, Lara klayen kami telan terbukti melakukan pembayaran kepada Haji Idris senilai Rp 870.000.000 (Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)  dan di nyatakan Lunas pada tanggal 31 Januari tahun 2024,ungkap Lara kepada awak media 

Ditambah kan lagi oleh , Ahmad Efendi S.Sy juga selaku pengacara dari, Haji khaerudin bahwa dengan bukti pelunasan sesuai kwitansi pada tanggal 31 Januari tahun 2024 Maka seharusnya, Haji Muhammad Idris mengembalikan sertifikat tanah milik Haji khaerudin secara utuh bukan mengajukan permohonan pelelangan ke KPKLN terang,Ahmad Efendi jika Haji Idris tidak mengembalikan sertifikat tanah milik Haji khaerudin maka kami akan melaporkan  ke pihak yang berwajib begitu juga kepada Kepala kantor pelelangan kekayaan Negara dan Lelang jika tidak mencabut surat edaran  tentang pelelangan tersebut maka kami selaku pengacara dari, Haji khaerudin pasti melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara tutup nya .H.Sjyd.NTB