SEMARANG, WARTA REPUBLIK --Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Terdapat 331 formasi yang terbagi dalam dua formasi besar, yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pengumuman dan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Lowongan CPNS telah diunggah di website milik Pemkot Semarang dan BKPP. Rekrutmen CPNS dilakukan tersistem oleh Kementerian PAN RB (KemenPAN RB) dan BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan Pemkot Semarang berupaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai bidang untuk memperkuat pelayanan publik dan pemerintahan.
“Rekrutmen sesuai jadwal dari KemenPAN RB dan BKN. Pemkot Semarang membuka 331 formasi terdiri dari 119 tenaga kesehatan dan 212 tenaga teknis,” kata Joko, pada Selasa (20/8/2024).
"Dari Total ada 331 formasi yang dibutuhkan Pemkot Semarang, di mana tujuh di antaranya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dengan kouta 2 persen.
Tidak ada satu orang yang terdiskriminasi, semua orang punya hak yang sama,” ungkap Joko.
Persyaratan administrasi dan lain-lainnya untuk penyandang disabilitas juga sudah tertera dalam Surat Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 800/717 Tahun 2024. Para kompetitor di jalur khusus ini juga sesama penyandang disabilitas.
“Jadi ketika kami buka tujuh formasi untuk penyandang disabilitas tadi passing grade-nya di atas 331 dan kompetitornya juga sesama penyandang disabilitas,” paparnya.
Sejauh ini BKPP Kota Semarang mencatat pegawai PNS penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang sebanyak 20 orang. Mereka mayoritas ditempatkan di bagian programmer.
“Iya, pegawai penyandang disabilitas kami memang difokuskan ke programmer atau profesi yang tidak banyak membutuhkan aktivitas fisik. Kawan-kawan disabilitas yang punya keahlian programmer silahkan mendaftar,” paparnya.
Sekadar informasi selain persyaratan administrasi secara umum, Pemkot Semarang menetapkan batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,00.
Menurut Joko, besaran batasan minimal IPK tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Besaran angka IPK itu untuk menyaring sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“[Besaran] IPK memang tergantung kebijakan daerah. Kota Semarang ini kan kota metropolitan dan butuh SDM yang unggul. Saya juga memprediksi CPNS 2024 peminatnya sangat tinggi,” pungkasnya. (Tim)