DEMAK, WARTA REPUBLIK -- Nengsih korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melaporkan suaminya ke Polres Demak pada 28 Maret 2024 lalu dengan nomor laporan polisi: LP/B/71/VII/2023/SPKT/Polres Demak/Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya berkas tersangka Harun di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak Pada Hari Selasa (30// April//2024). Sekaligus diadakan Sidang pertama mendengarkan saksi korban.
"Usai sidang, Nengsih kepada Awak media di Pengadilan Negeri Demak yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dani S.H dan Rekan mengatakan, semoga majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah terdakwa Harun perbuat kepada klien saya," kata Dani.
"Sanksi KDRT sudah jelas diatur di dalam Undang-undang ini terhadap di dalam Bab VIII tentang ketentuan Pidana pada Pasal 44 - 53 di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (Maksimal 10 tahun)," ujar Dani.
Lanjut Dani," Harun dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Menurut Nengsih korban KDRT, dirinya sudah satu tahun lebih suami tidak pernah memberikan nafkah kepada saya dan anak saya, dan dia kalau marah sering ringan tangan selama ini, saya sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga kami. Saya khawatir jika diteruskan rumah tangga nantinya akan Harun akan lebih nekat.
"Karena itu, saya melaporkan suami pada tanggal 1 Maret 2023 lalu hingga saat ini saya menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Demak," ungkap Ningsih.
(Sumber Adi/red*)