Mendag : Hewan dan Rumah Potong Wajib Miliki Sertifikasi Halal -->

Header Menu

Mendag : Hewan dan Rumah Potong Wajib Miliki Sertifikasi Halal

POLTAK
Sunday, 5 May 2024

JAKARTA, WARTA REPUBLIK -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta seluruh hewan potong harus mempunyai sertifikasi halal pada Oktober 2024. Pasalnya, sertifikasi halal sangat penting dalam memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat.

“Sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).

Zulkifli mengatakan sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong, juga pada rumah potong hewan skala kecil. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.

Ada tiga produk yang wajib memiliki sertifikasi halal, yakni makanan dan minuman, bahan baku, dan bahan tambahan pangan. Lalu produk hasil jasa penyembelihan, dan semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. (red*)