SEMARANG, WARTA REPUBLIK -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka 4.446 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Jumlah itu merupakan jatah alokasi dari Pemerintah Pusat.
Dari kuota tersebut, formasi tenaga guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat jatah paling banyak, yakni 2.990 orang. Kemudian CPNS formasi tenaga teknis 2 orang, tenaga teknis PPPK 1.191 orang, dan tenaga kesehatan 263 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati. Jumlah pengajuan 4.446 formasi itu telah disetujui oleh pusat.
"Di Pemprov Jateng sebanyak 4.446 formasi. Terbagi Nakes, Guru, dan Teknis," kata Rahmah, Sabtu (4/5/24).
Lebih lanjut Rahmah mengaku sekitar 414 guru honorer yang lulus passing grade prioritas 1 (P1) akan mendapat penempatan.
"Ada sebagian masuk di situ (P1) kalau tidak salah sebanyak 414 untuk yang P1. Mengakomodir 414 dari 4.446," imbuhnya.
Menurut Rahmah sampai saat ini ada sekitar 3.192 guru P1 di Jateng. Diharapkan melalui rekrutmen ini kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.
"Kalau tidak salah 3.192 (P1 di Jateng). Itu sudah berkurang lagi karena ternyata sudah ada yang pengangkatan, sudah ada yanh pensiun, ada yang mengundurkan diri dan sebagainya. Ini (P1) angkanya bergerak ya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pembukaan PPPK kata dia, dimulai pada bulan Juli 2024. Usulan dari Pemprov Jateng akan diverifikasi terlebih dahulu di BKN.
"Setelah selesai verifikasi baru seleksi PPPK," tegasnya.
Rahmah menyebut pegawai Non ASN di Jateng sekitar 14.350 orang. Data itu diperoleh dari BKN sejak 2022.
Karena jumlahnya cukup banyak, tentu tidak semua pegawai honorer bisa terakomodir menjadi PPPK tahun 2024.
"14 ribu itu Non ASN (Jateng) yang terdata di BKN, formasi untuk Non ASN 2024 kita hanya mampu membuka formasi 4.446," akunya.
Padahal Presiden Joko Widodo resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait adanya kebijakan tersebut Rahmah pun mengaku masih menunggu keputusan dari pusat.
Jika tidak ada perubahan maka kebijakan akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah.
Misalnya ketika di Jateng ada 14.350 ribu Non ASN. Sedangkan jumlah formasi hanya 4.446.
Maka kebijakannya, pegawai yang lolos seleksi akan mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) secara penuh. Sementara sisanya akan mendapat NIK paruh waktu.
"Kebijakan teknis kami masih menunggu. Pak Mentri (Abdullah Azwar Anas) bilang ada penuh ya, jadi konsepnya kalau tidak ada perubahan kebijakan ini pasti disesuaikan dengan kapasitas daerah," tegasnya.
(panjang frenkyi)