BaliWartaRepublik. id,
Bahwa statement Arya Wedakarna distatus Ig menyatakan bahwa sebelum Putusan Inkracht dia tetap sebagai Anggota DPD RI karena AWK mengajukan Gugatan ke PTUN adalah keliru .
Karena berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PTUN menyatakan bahwa suatu gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat.
Sehingga Gugatan PTUN yang diajukan AWK tidak menunda Keputusan Presiden atas Pengesahan Keputusan BK DPD RI tentang Pemberhentian AWK.
Hal tersebut dikonfirmasi media kepada
Ketua Majelis Hukum PWM Bali
Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI. Via telpon.
Bahwa Keputusan Presiden atas Pengesahan Pemberhentian antar Waktu itu sudah berlaku dan AWK sudah bukan Anggota DPD RI.
Dalam Hal ini DPD RI pusat Segera bersurat dan menembuskan Kepres tersebut ke Biro Kantor DPD RI Perwakilan Bali.
Harusnya berlapang dada saja sebagai masyarakat yang taat hukum, kenapa malu sebegitunya kekeh melawan Kepers Presiden yang jelas tertuang ditanda tangani JokoWidodo.
Tidak ada yang kebal hukum , kembali menjadi masyarakat itu lebih cerdas.
Netti/*
#Tidak Ada Kebal Hukum
#JokoWidodo
#ListyoSigit
#HadiMenkopolkam