WartaRepublik. id
Penganiyaan seorang pegawai pabrik oleh Pimpinan perusahaan diduga terjadi pada malam hari di suatu perumahan pada Sabtu, (3/2/2024).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Febuari 2024 yang berada dilokasi perumahan PT PASA, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kronologinya korban tersebut datang bertamu ke perumahan PT PASA yang dihuni oleh saudara berinisial DN dan pacarnya berinisial MAL sekira pada pukul 18.00.
Pada saat korban datang bertamu dirumah tersebut, saudara DN, dan MAL mengetahui kedatangan saya, serta mengizinkan saya masuk kedalam rumah.
Bahwa dari pukul 18.00 sampai pada pukul 19.00 korban dan DN, dan MAL masih duduk diruang tamu bersama-sama. Selanjutnya sekira pada pukul 19.00 saudara DN pergi keluar dari rumah. dan setelah pada pukul 20.00 DN kembali kerumah untuk menukar pakaian
Selanjutnya duduk diruang tamu berdua bersama saya dengan perkiraan waktu selama 15 menit. Selanjutnya perkiraan pada pukul 20.15 saudara DN pamit kepada korban untuk pergi meninggalkan rumah .
Perkiraan pukul 22.30 terduga pelaku ROL selaku termasuk salah satu pimpinan perusahaan masuk ke dalam rumah dengan membangunkan korban dan MAL, kemudian pada saat korban dan MAL, bangun dari tidur, terduga pelaku ROL menampar wajah korban sebanyak 3x yang disaksikan karyawan pabrik, serta menuduh korban telah bersenggama dengan MAL tanpa ada alat bukti yang jelas dan tidak berdasar.
Pada pukul 23.00 terduga pelaku memerintahkan security perusahaan untuk membawa korban dan MAL, dan membawa ke sebuah perumahan disaksikan 13 orang yang keseluruhannya merupakan karyawan pabrik tersebut. Lalu saat didalam rumah, terduga pelaku ROL menendang perut korban, serta menud dan memaksa korban dengan MAL untuk langsung menikah, karena tidak ada yang mau menjadi pendamping korban untuk melakukan pernikahan, sehingga pernikahan secara adat tidak jadi dilakukan.
Saat ini korban telah melapor ke Polda Riau dengan laporan Tindak Pidana Penganiayaan, terduga pelaku terancam KUHP Pasal 351 (1) yakni: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah”.penuturan kuasa hukum.
Netti/*