KEDIRI .WARTA REPUBLIK.COM. BAMBANG SUSILO DIREKTUR SALAH SATU MEDIA ONLINE PERAS PENGUSAHA TRASPORTIR. -->

Header Menu


KEDIRI .WARTA REPUBLIK.COM. BAMBANG SUSILO DIREKTUR SALAH SATU MEDIA ONLINE PERAS PENGUSAHA TRASPORTIR.

Wednesday 27 December 2023



Diduga Bambang Soesilo(43) direktur Radar Hukum  online  Kediri, peras  DD (40) pengusaha Transportir penyaluran  BBM non subsidi dari Gresik , hingga puluhan juta rupiah.

Disebutnya dalam pemberitaan dikutip dari media memoterkini.com 
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Bambang Soesilo diduga peras pengusaha berinisial DD hingga puluhan juta rupiah, dengan adanya tiga bukti tranfer atas nama BS pribadi,bukan rec perusahaan.contoh di bawah ini salah satunya

"DD mengatakan,usaha yang digelutinya yang bergerak dalam bidang transportir ini memiliki izin lengkap perusahaan. DD mengatakan "saya selalu dintimidasi untuk diberitakan usahanya dengan berbagai macam cara,saya akan diberitakan baik di medianya sendiri maupun dibeberapa media online lainnya dengan dalih berbagai macam".dikatakannya kepada awak media Warta Republik melalui  via WhatsApp.


Bahkan DD seakan diintimidasi untuk trasfer ke rekening BS beberapa kali, terkait dengan masalah tersebut “mulai dari Rp. 10 juta., Rp. 40 juta dan Rp.25 juta, bahkan Bram juga meminta atensi bulanan dengan nilai puluhan juta rupiah,” urainya 

Tambahnya,padahal Bambang Soesilo Alias Bram sendiri merupakan partner saya dalam bisnis penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara Bambang Soesilo ketika dikonfirmasi melalui sambungan oleh  awak media melalui via WhatAap,belum merespon.

Namun disinggung soal adanya dugaan pemerasan tersebut, justru Bambang Soesilo ini nampak gusar dan nomor WhatsApp langsung tidak aktif atau pesan tampak centang satu.

Maka dari itu, agar profesi wartawan tidak disalahgunakan sebagai  mana dalam UU  No 40 Thn 1999 Pokok Pers,oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, DD bakal melaporkan kepada aparat kepolisian setempat.Dengan dugaan pemerasan yang bisa 
BS terancam terkena KUHP  pasal 368 ,dan KUHP Baru  Pasal 482 UU 1/2023.
DD berharap laporan tersebut nantinya diproses secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah bagi para pelaku tindak kejahatan.                                                                              Kerja jurnalisme dan pekerja jurnalistik juga dibatasi oleh kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik salah satunya diatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Selain itu wartawan Indonesia juga diwajibkan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.(tomo.red)