Jakarta, WARTAREPUBLIK — Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi terjadinya asumsi prioritas pembangunan yang berubah, kerangka ekonomi daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan serta penggunaan saldo anggaran lebih sebelumnya.
Hal tersebut, seperti rilis yang diterima redaksi, Jumat (28/7), disampaikan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Iwan Kurniawan, mewakili Dirjen Bina Bangda pada forum Pertemuan Fasilitasi Ranperkada Perubahan RKPD 2023 Tahun Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan melaui Aplikasi Zoom Meeting, beberapa waktu lalu.
“Perubahan ini dilakukan agar menjaga Legitimasi kegiatan baru dalam perubahan RKPD dengan kriteria mempertimbangkan isu-isu strategis pada daerah, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan jaminan tercapainya target outcome.” kata Iwan.
Pemerintah daerah yang difasilitasi sudah menyampaikan beberapa dokumen kelengkapan sebagai syarat difasilitasi, hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Adanya beberapa perubahan terhadap kerangka keuangan daerah yaitu dari Total APBD terdapat penambahan 268,9 M terdiri dari Belanja bertambah 303,9 M, Pendapatan naik sebesar 79,9 M, Penerimaan Pembiayaan bertambah 188,9 M serta SILPA sejumlah -34,9 M dan Surplus -223,9 M ”. Hal tersebut disampaikan oleh Misni, Kepala Bappeda Provinsi Kep. Riau.
Selanjutnya, dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta Ditjen Keuangan daerah dan Polpum Kemendagri menyampaikan beberapa masukan/ tanggapan melalui Zoom Meeting dan diharapkan masukan tertulis dari seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Komponen Internal Kemendagri dan Subdit Urusan Lingkup Ditjen Bangda Kemendagri, dimana masukan dimaksud menjadi Bahan Penyempurnaan Ranperkda Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Kep. Riau sebelum ditetapkan.
Terkhir Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Direktorat PEIPD Ditjen Bangda, Bagus Agung Herbowo menyampaikan beberapa catatan hasil analisis secara umum terkait kaidah penulisan, sistematika dan dasar hukum, serta secara khusus pada substansi setiap Bab Ranperkda Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Kepulauan Riau. (Melann!)