Ambon, WARTAREPUBLIK.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi III mengancam akan memproses hukum CV Mardika Permai Perkasa selaku pihak ketiga yang menangani perparkiran di kawasan Pasar Mardika. Ancaman ini disampaikan lantaran CV Mardika Permai Perkasa tidak menyetor retribusi parkir selama empat bulan terhitung sejak Januari 2023 hingga kini, yang mencapai Rp655 juta.
Dalam rapat Komisi III DPRD Kota Ambon bersama CV Mardika Permai Perkasa serta Dinas Perhubungan Kota Ambon, Jumat (28/4) kemarin, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak menyetor retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi III DPRD Kota Ambon menilai hal tersebut sangat merugikan pihak Pemerintah Kota Ambon, serta menunjukkan ketidakprofesionalan CV Mardika Permai Perkasa dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut terungkap pula bahwa CV Mardika Permai Perkasa mengajukan permintaan jatah kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini tentunya menjadi sebuah kejanggalan, mengingat tugas dan tanggung jawab CV Mardika Permai Perkasa adalah menangani perparkiran di kawasan Pasar Mardika. Seharusnya, CV Mardika Permai Perkasa tidak berhak meminta jatah dari pihak manapun.
Dalam hal ini, DPRD Kota Ambon melalui Komisi III menegaskan bahwa CV Mardika Permai Perkasa harus menyelesaikan kewajibannya dalam menyetor retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Ambon. Jika hal ini tidak dilakukan, DPRD Kota Ambon akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, CV Mardika Permai Perkasa harus bertanggung jawab dan profesional dalam menangani perparkiran di kawasan Pasar Mardika. Selain itu, perusahaan tersebut harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal menyetor retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Ambon. Sebagai pihak ketiga, CV Mardika Permai Perkasa harus dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Kota Ambon, bukan sebaliknya.
Dalam konteks ini, penting bagi Pemerintah Kota Ambon untuk menegakkan aturan dan hukum yang berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya. DPRD Kota Ambon melalui Komisi III menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus ini dengan mengancam akan memproses hukum CV Mardika Permai Perkasa.
Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap permintaan jatah yang diajukan oleh CV Mardika Permai Perkasa kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang terjadi dalam hal ini dan menegakkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, CV Mardika Permai Perkasa harus dapat memperbaiki kinerjanya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dalam menyetor retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Ambon dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi di masa yang akan datang.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset publik, seperti parkir di kawasan Pasar Mardika. Pemerintah harus memiliki sistem yang baik dalam mengelola aset publik dan memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola aset publik tersebut mematuhi aturan dan kewajibannya.
Dengan mengedepankan tata kelola yang baik, Pemerintah Kota Ambon dapat memastikan bahwa aset publik yang dimilikinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan tidak menjadi sumber kerugian akibat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. (Wr. G*/)